Ini Pesan Agus Rahardjo ke Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo

Sabtu, 21 Desember 2019 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menitipkan pesan kepada Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Pesan tersebut terkait dengan status pegawai KPK. Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. 


Video Jurnalis: Ridian Eka Saputra
Editor: Ridian EKa Saputra