Cegah Radikalisme, Menag Haruskan Majelis Taklim Terdaftar

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 5 Desember 2019 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim terdaftar di kementerian yang dipimpinnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan tujuan Kementerian Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar adalah untuk mendeteksi radikalisme. Melihat hal itu Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menilai kebijakan pemerintah mengatur majelis taklim tidak nyambung jika dikaitkan dengan radikalisme.

Foto: Tempo(Syafiul Hadi, M Yusuf Manurung), Antara, Facebook/Anies Baswedan
Editor: Ryan Maulana