Istri Unggah Komentar Soal Wiranto, KSAD Tindak Prajuritnya
Videografer
Editor
Sabtu, 12 Oktober 2019 09:36 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa mengatakan telah menindak dua anggota TNI AD yang istri istrinya terlibat pelanggaran UU ITE karena menyebar kebencian terhadap kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto. KSAD telah memerintahkan untuk melepas jabatan dan menjalani hukuman militer.
Andika mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Selain menghukum perwira menengah Hendi Suhendi juga KSAD mengganjar seorang bintara Sersan Dua Z, bahkan istri-istri mereka karena menyebarkan konten yang tidak pantas bagi seorang istri anggota TNI.
Video ANTARA: (Kuntum Riswan/Egan Suryahartaji/Soni Namura/Saras Krisvianti)