Bea dan Cukai Gagalkan Bisnis Jastip Ilegal

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 28 September 2019 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Hingga bulan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menggagalkan 140.863 dokumen jasa titipan atau Jastip ilegal melalui program antisplitting. Di mana dari penindakan itu, penerimaan negara yang berhasil diamankan senilai Rp28 miliar.

Video: ANTARA (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)