Naikkan Cukai Rokok, Cara Pemerintah Kurangi Perokok

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 15 September 2019 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Jumlah perokok aktif di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan dari berbagai kalangan usia. Karena itu, langkah pemerintah menaikkan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran 35 persen diharapkan dapat menekan jumlah perokok dan peredaran rokok ilegal.

Video: Antara (Nabila Charisty/Agha Yunindha/ Nusantara Mulkan)