Naikkan Cukai Rokok, Cara Pemerintah Kurangi Perokok
Videografer
Editor
Minggu, 15 September 2019 12:00 WIB
Jumlah perokok aktif di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan dari berbagai kalangan usia. Karena itu, langkah pemerintah menaikkan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran 35 persen diharapkan dapat menekan jumlah perokok dan peredaran rokok ilegal.
Video: Antara (Nabila Charisty/Agha Yunindha/ Nusantara Mulkan)