Kumpulkan Data Anak-anak, Google YouTube Didenda Rp 2,4 Triliun

Videografer

Reuters

Jumat, 6 September 2019 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Google LLC dengan aplikasi YouTube mendapat sanksi keras dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Perusahaan multinasional asal AS ini diwajibkan membayar denda Rp 2,4 triliun lantaran melanggar aturan federal dengan mengoleksi informasi pribadi anak-anak. Penjatuhan sanksi ini diungkapkan oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat, Rabu, 4 September 2019.

Video: Reuters (diproduksi oleh: Dan Fastenberg)

Editor: Zulfikar Epriyadi

Backsound: Pucker Up - Jingle Punks _ YouTube Audio Library.mp3