Menambang Bitcoin di Warnet, 15 Warga Cina Ditangkap

Selasa, 3 September 2019 08:30 WIB

Iklan
image-banner

Polisi di Provinsi Hunan, China, baru-baru ini menemukan kasus penambangan mata uang digital, seperti Bitcoin, senilai Rp 196 miliar. Polisi mendapat petunjuk, akhir 2018, sejumlah warung internet atau warnet telah ditipu untuk penambangan mata uang digital ilegal.

Polisi menyelidiki dan menganalisis data program ilegal yang ditanamkan di komputer di warnet. Polisi menangkap tersangka kriminal bermarga Zhang, yang menjalankan sebuah perusahaan teknologi internet di Kota Zhengzhou. Kata polisi, Zhang menyuap teknisi jaringan untuk menanamkan program ilegal di komputer di warnet. 

Lalu Zhang mengontrol komputer dari jarak jauh sehingga dapat menambang mata uang digital dan kemudian mengubahnya menjadi catatan pada platform pihak ketiga.

Dari Juni 2017 hingga Juli 2019, Zhang mengembangkan total lebih dari 9.000 teknisi jaringan secara nasional untuk bekerja untuknya.

Polisi menindak perusahaan internet, menangkap 15 tersangka, dan menyita komputer, telepon, kartu dan uang tunai senilai 20 juta yuan (2,8 juta dolar AS). Tersangka pelaku kriminal Zhang dan tiga lainnya ditangkap pada 8 Juli 2019.

Kasus ini sedang ditangani oleh departemen kehakiman.

Video: China Central Television (CCTVplus)
Editor: Ngarto Februana