Cover Tempo : Sertifikat Halal Yang Haram

Videografer

Editor

Rabu, 26 Februari 2014 15:46 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta : Majelis Ulama Indonesia menggratiskan izin halal bagi lembaga pemberi sertifikat halal di pelbagai negara. Hanya saja ada ketentuan, lembaga-lembaga itu mesti menyumbang syiar Islam di lingkungannya. Izin tanpa tarif ini justru menjadi peluang suap kepada petinggi Majelis dan rawan disalahgunakan. Di Australia terjadi perang tarif antar perusahaan di negara bagian yang luput dari pengawasan Majelis Ulama Indonesia. Di Eropa, Amidhan menjadi penasihat salah satu perusahaan yang mengakibatkan pemberian label halal dari perusahaan tersebut tak teraudit.Bagaimana sebetulnya peran Majelis Ulama Indonesia dalam penerbitan sertifikat halal? Jika pemberian label halal selama ini tak sesuai, lalu masih perlukah keberadaan MUI sebagai pemegang kendali keluarnya fatwa haram?