PUBG dan Game Perang Diharamkan, Ulama Aceh: Bisa Ubah Akhlak

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 23 Juni 2019 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan  Player Unknown Battle Ground atau PUBG dan permainan game online perang-perangan lainnya. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk  Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2019, mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

Foto: Instagram, Antara
Editor: Farah Chaerunniza