IMB Terbit di Pulau Reklamasi, Ini Alasan Anies Baswedan

Videografer

TEMPO

Jumat, 14 Juni 2019 12:07 WIB

Iklan
image-banner

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.

Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu Anies menerangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Foto: Tempo/Hilman Faturahman W/Muhammad Hidayat
Editor: Zulfikar Epriyadi