Di Lumajang, Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Berakhir Pilu

Videografer

Instagram

Kamis, 13 Juni 2019 16:30 WIB

Iklan
image-banner

Polres Lumajang menangkap Hori bin Suwari yang melakukan pembunuhan berencana salah sasaran di Desa sombo, Lumajang, Jawa Timur, Selasa 11 Juni 2019. Kejadian bermula saat Hori menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta pada Hartono. Setahun kemudian Hori ingin membayar utang tersebut dengan sebidang tanah, namun ditolak Hartono. Hori yang kecewa berencana membunuh Hartono namun salah sasaran dan membunuh Muhammad Toha.