Tarif Baru Penyeberangan Merak - Bakauheni Berlaku per 30 Mei

Videografer

Amston Probel

Jumat, 31 Mei 2019 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Perhubungan menerapkan diferensiasi tarif penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni pada Kamis, 30 Mei 2019. Berdasarkan arahan dari Kemenhub, maka PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator telah siap melakukan diferensiasi tarif tiket penyeberangan terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan sebaliknya pada arus mudik dan balik mudik Lebaran 2019.

Diharapkan dengan ketentuan baru ini tidak lagi terjadi antrean panjang pada malam hari lagi sampai ke jalan tol. Menhub berharap kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan. Dengan demikian terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrean kendaraan pada malam hari. 

Jurnalis Video: Amston Probel
Reporter: Muhammad Hendartyo
Editor: Ngarto Februana