Besaran THR PNS dan Pensiunan Setara Gaji Satu Bulan

Videografer

TEMPO

Senin, 13 Mei 2019 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid itu telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 10 Mei 2019.

 

Foto: Muhammad Hidayat/Aprillio Akbar/Arif Firmansyah
Editor Video: Zulfikar Epriyadi