Sepanjang Januari 2019, Disita 344 Kontainer Kayu Ilegal

Videografer

Subekti

Selasa, 30 April 2019 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Sepanjang Januari 2019 Ditjen Gakum KLHK telah mengamankan 344 kontainer kayu ilegal jenis merbau. Rinciannya, pada 4 Januari (88 kontainer di Surabaya), 5 Januari (57 kontainer di Makassar), serta 7 Januari (199 kontainer di Surabaya). Penegakan hukum merupakan komitmen pemerintah menyelamatkan sumber daya alam Indonesia. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.

Jurnalis Video: Subekti
Editor: Ngarto Februana