Dituding Curangi Quick Count, Burhanuddin Muhtadi Lapor Polisi

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 23 April 2019 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial di Facebook, Twitter, dan WordPress ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019. Empat akun itu disangka telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Empat akun itu, kata Burhanuddin, menyebarkan video yang menginformasikan dia menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.

Foto: Antara, Tempo(Andita Rahma)
Editor: Ryan Maulana