Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Irwandi Yusuf

Videografer

Imam Sukamto

Selasa, 9 April 2019 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,71 miliar. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, Jakarta, Senin 8 April 2019

Foto: Tempo/Imam Sukamto

Editor: Zulfikar Epriyadi