Said Aqil Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan PBNU

Videografer

TEMPO

Kamis, 21 Maret 2019 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Ketum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal kelompok radikal dalam salah satu segmen wawancara. PBNU mengaku masih mempelajari inti laporan dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) atau Aliansi Anak Bangsa (AAB). Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 156 KUHP.

Foto: TEMPO/Wildan Aulia Rahman/Taufan Rengganis/Friski Riana/Naufal Dwihimawan Adjiditho
Editor: Zulfikar Epriyadi