Pemkot Bandung Wajibkan ASN Naik Grab, KPPU Keberatan
Videografer
Editor
Selasa, 12 Maret 2019 16:00 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung, Senin, 11 Maret 2019, terkait kebijakan mereka melibatkan perusahaan Grab Indonesia, untuk moda trasportasi aparatur sipil negara. Dalam aturan baru yang dirancang Dinas Perhubungan Kota Bandung, ASN dikabarkan wajib menggunakan Grab untuk berangkat kerja.
Foto: Tempo (Tony Hartawan, M. Iqbal Ichsan, Subekti, Hilman Fathurrahman W)
Editor: Ryan Maulana