Vanessa Angel Tersangka, Barang Bukti: Foto dan Video Tak Senonoh

Videografer

Antara

Kamis, 17 Januari 2019 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online, Rabu, 16 Januari 2019. Menurut Luki Vannessa Angel secara langsung mengeksploitasi dan menawarkan diri ke muncikari dan disangka dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Tiga di antaranya muncikari.

Foto: ANTARA(M Risyal Hidayat)/Instagram(vanessaangelofficial)

Editor: Zulfikar Epriyadi