Kasus Politik Uang, Mandala Shoji Divonis Tiga Bulan Penjara

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 19 Desember 2018 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni artis Mandala Shoji, dan Lucky Andriyani, Selasa, 18 Desember 2018. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Foto: Tempo (M.Yusuf Manurung), Instagram
Editor: Ryan Maulana