Ditolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari

Selasa, 7 Agustus 2018 16:41 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno, Selasa, 7 Agustus 2018.

Hakim tunggal Florensani Susana Kendanan memutuskan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima.

Pemohon praperadilan, Kurniawan dari LP3HI, menyatakan status terdakwa sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari 5 tahun.

Pemohon Kurniawan menyatakan status terdakwa sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari 5 tahun. Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka atas kasus video porno bersama dengan Nazriel Irham atau Ariel NOAH pada 2010. Ariel sudah menjalani hukuman atas kasus tersebut. 

Jurnalis Video: Maria Fransisca Lahur
Editor: Ngarto Februana