Pengadilan Putuskan JAD Dibubarkan

Videografer

Maria Fransisca Lahur

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 31 Juli 2018 14:59 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan memutuskan membubarkan organisasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. JAD dianggap sebagai organisasi terlarang karena terbukti melakukan tindakan terorisme dan berafiliasi dengan ISIS.

Jurnalis video: Maria Fransisca
Editor: Ryan Maulana