ACTA Kembali Ajukan Uji Materi Presidential Threshold

Selasa, 19 Juni 2018 04:59 WIB

Iklan
image-banner

Meski gugatan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi, Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) akan kembali mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Senin, 18 Juni 2018, di Menteng, Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pembina ACTA mengatakan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur syarat menjadi calon presiden, dan Pasal 6A ayat 5, yang mengatur tata cara pemilihan presiden.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur