TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten merilis Laporan Penerima Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan di Serang, Selasa, 29 Oktober 2024, menyatakan, laporan dana sumbangan untuk pasangan calon tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 542/PL.02.5-pu/36/2024.
Berdasarkan data yang ada, pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan dana sumbangan sebesar Rp 6.625.000.000 dengan rincian Rp 5.000.000.000 dari pribadi calon, perseorangan sebesar Rp 275.000.000, badan dan hukum swasta Rp 1.350.000.000.
Semua sumbangan yang diterima pasangan yang didukung Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan sejumlah partai politik (parpol) tersebut dalam bentuk uang.
Sementara untuk pasangan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah, lanjut Ihsan, total sumbangan sebesar Rp 4.322.152.000 dengan rincian Rp 248.190.000 dari parpol atau gabungan parpol serta Rp 4.073.962.000 dari pribadi.
Berbeda dengan pasangan Airin-Ade, pasangan yang didukung di antaranya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Nasdem sesuai laporan yang disampaikan KPU Banten hanya menerima sumbangan dalam bentuk barang.
Sesuai tahapan pilkada, dua pasangan calon Pilkada Banten 2024 saat ini terus melakukan sosialisasi kepada calon pemilih. Dalam waktu dekat juga dijadwalkan untuk menjalani debat kedua yang rencananya akan berlangsung pada 6 November 2024.
Pilihan Editor: Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi