Sebelumnya, KPU dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. Nantinya publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara pilkada melalui situs web yang disediakan KPU.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap info publik tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
“Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di pilkada akan ada tiga jenis Sirekap,” kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Rabu, 25 September lalu.
Betty menuturkan, melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Dia mengatakan sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut.
“Setiap C.HSIL akan ada penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kolom dan di tabel untuk perolehan hasil,” kata Betty.
Dengan begitu, Betty mengatakan publik bisa terlibat dalam mengawasi proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Dia mengatakan proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahapan akhir.
KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. Betty mengatakan pengembangan Sirekap untuk pilkada bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung.
“Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024,” ujarnya.
NANDITO PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada