Dalam beberapa kasus, kata dia, ASN yang terlibat dalam dukungan politik kerap mendapatkan posisi strategis di pemerintahan jika kandidat yang mereka dukung menang.
“ASN yang terlibat dalam politik praktis berisiko menurunkan standar pelayanan, bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tuturnya.
Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu menekankan netralitas ASN bukan hanya merupakan kewajiban moral, melainkan juga kewajiban hukum yang harus mereka patuhi. Pelayanan publik yang prima dan netralitas ASN, kata dia, adalah dua sisi mata uang yang sama. Tanpa netralitas, ASN tidak bisa menjamin pelayanan publik akan berjalan dengan baik.
Untuk itu, Suganda berharap ASN tetap memegang teguh prinsip netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari dinamika politik yang terjadi. Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, mendukung penuh segala upaya memastikan ASN bersikap netral dalam setiap tahapan pilkada.
“Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan ASN agar senantiasa profesional, tidak terlibat dalam politik praktis, serta berfokus pada pelayanan publik yang adil dan berkualitas,” kata Suganda.
Pilihan editor: Pramono Anung Ungkap Alasan Tak Gabung Kabinet Prabowo: Berjuang Menangi Pilgub Jakarta