Adapun Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada,” kata Anggota Bawaslu, Puadi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dia mengatakan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada mengatur beberapa poin pelanggaran, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa. Menurut dia, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pemilihan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. “Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan,” tuturnya.
Puadi menambahkan pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.
“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” ujar dia.
Pilihan editor: Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara