“Kedua, netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu kandidat," kata Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Ketiga, penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh kandidat petahana atau pihak manapun selama proses debat berlangsung.
Lalu keempat adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan memastikan setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Kelima, kampanye hitam dan negatif. Bawaslu akan memantau apakah ada serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid.
Sedangkan keenam adalah perilaku pendukung. Selain kandidat, perilaku pendukung juga diawasi Bawaslu untuk memastikan tidak ada pelanggaran, seperti kerusuhan atau gangguan terhadap jalannya debat.
“Tujuan utama pengawasan Bawaslu adalah untuk menjaga integritas debat dan memastikan bahwa proses berlangsung transparan, jujur, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pilihan editor: Anggap Bobby Nasution-Surya Lawan Kuat, PDIP Minta Kader Menangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri