Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Menurut dia, data tersebut menunjukkan penurunan dari yang sebelumnya terdapat 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Pilihan editor: Sederet Janji Pramono Anung-Rano Karno Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024