TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menggelar debat calon gubernur dan wakil gubernur pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta sebanyak tiga kali. Bagaimana aturannya?
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, pelaksanaan debat berbeda dengan pemilihan presiden atau Pilpres. Kedua pasangan calon (paslon), kata Astri, baik dari calon gubernur dan wakil gubernur akan hadir bersama dalam debat.
"Kalau untuk Pilkada, debatnya ini langsung, jadi dua-duanya akan langsung dihadirkan pada saat tiga kali debat itu," kata Astri di Kantor KPU Jakarta, Ahad, 22 September 2024, dikutip dari Antara.
Durasi debat
Astri mengungkapkan debat pertama akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2024. Adapun durasi debat Pilkada Jakarta akan dilaksanakan sekitar 150 menit dengan masing-masing pelaksanaan selama 120 menit dan 30 menit untuk jeda iklan.
"Debat dibagi menjadi enam segmen, kira-kira seperti itu. Jadi memang segmentasinya memang sama dengan debat Pilpres," kata dia.
Sementara terkait lokasi, KPU Jakarta masih menunggu tempat-tempat yang nantinya akan diajukan oleh para TV penyelenggara debat.
Dibatasi 60 pendukung
Lebih lanjut, KPU Jakarta menetapkan setiap paslon bisa membawa tim pendukung menyesuaikan kuota yang telah ditetapkan.
"Untuk pengundian nomor urut, masing-masing 60 orang, kalau untuk nanti deklarasi damai bisa 100 orang," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta resmi menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata usai penetapan pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Ahad, 22 September 2024.
Wahyu mengatakan ketiga paslon, yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen dinyatakan telah resmi menjadi cagub-cawagub DKI.
Hal ini sesuai dengan keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani," ujarnya.
Pilihan Editor: Tokoh Gereja Sebut Operasi Pembebasan Pilot Susi Air Tak Lepas dari Peran Perempuan Nduga