Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu, Apa Saja Persyaratan Perppu?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Para mahasiswa mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA /Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski DPR RI telah menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada, masyarakat masih terus menyuarakan aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah siasat pemerintah mengakali putusan tersebut lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat diterbitkan oleh Presiden. 

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada, pasca DPR RI menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews

Kendati demikian, aksi turun ke jalan dan aksi secara online masih terus digalakkan oleh masyarakat untuk mengawal putusan MK hingga beberapa hari ke depan. Melalui platform X, tagar #KawalPutusanMK masih terus bertengger di puncak trending topic Indonesia dengan total 2,4 juta cuitan. 

Warganet menilai bahwa selama pemerintah atau KPU belum menerbitkan PKPU sesuai putusan MK maka pemerintah masih dapat mengakali putusan tersebut, termasuk dengan memanfaatkan situasi yang saat ini disebut darurat atau genting untuk menerbitkan Perppu yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi. 

Apa Syarat Menerbitkan Perppu? 
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan atau situasi darurat yang memaksa. 

Adapun dalam Pasal 22 ayat 1-3 UUD 1945 tertuang pembahasan tentang Perppu dengan sangat jelas, berikut bunyi tiga ayat tersebut:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sementara itu, keadaan genting atau darurat sebagaimana disebut dalam ayat (1) itu juga diatur dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penjelasan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana tertulis di laman resmi MK, keadaan bahaya/darurat yang ditetapkan Presiden merupakan pandangan yang bersifat subjektif. 

Selain itu, dikutip dari laman uii.ac.id meskipun kegentingan memaksa atau situasi bahaya merupakan hak subjektif presiden untuk dapat menerbitkan Perppu,  terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, antara lain:

(1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,

(2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, 

(3) Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Pilihan editor: Begini Proses Penyusunan Perppu Hingga Uji Materiil di MK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

9 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat konferensi pers di media center PON Sumut, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

10 jam lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

11 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

1 hari lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.


Cerita Gapura Sport Center yang Hilang Saat Akan Diresmikan Presiden Jokowi

2 hari lalu

Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, yang tiba-tiba hilang menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo ke Sumut yang salah satu agendanya meresmikan stadion utama. TEMPO/ Mei Leandha
Cerita Gapura Sport Center yang Hilang Saat Akan Diresmikan Presiden Jokowi

Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, tiba-tiba hilang menjelang agenda kedatangan Presiden Jokowi.


Panitia Masih Tunggu Kejelasan Anggaran Peparnas 2024 dari Pemerintah

6 hari lalu

Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Senny Marbun (tengah) menjelaskan tentang persiapan Peparnas XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Panitia Masih Tunggu Kejelasan Anggaran Peparnas 2024 dari Pemerintah

Pekan Paralimpiade Nasional XVII atau Peparnas 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, tinggal tiga pekan atau 21 hari lagi.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

6 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.


Presiden Jokowi Minta Kabinet Indonesia Maju Dukung Program Prabowo

6 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Minta Kabinet Indonesia Maju Dukung Program Prabowo

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo. Agar Prabowo-Gibran dapat berlari kencang setelah dilantik.