Puadi menuturkan Bawaslu sedang mengidentifikasi dan memetakan pelanggaran di tahapan coklit data pemilih untuk pilkada yang sudah berlangsung sejak 24 Juni 2024.
"Kami sudah meminta kepada jajaran kami di seluruh Indonesia, di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan termasuk PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa)," kata Puadi.
Dia mengingatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) selalu melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi pemilih yang memenuhi syarat, tetapi disimpulkan tidak memenuhi syarat, dan sebaliknya, oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pengawas pemilu, kata dia, juga tetap berkonsentrasi melakukan uji petik di lapangan, memastikan apakah pantarlih sudah melakukan coklit atau belum.
“Juga memastikan pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu memang betul-betul sebagai pantarlih, bukan sebagai orang yang disuruh oleh pantarlih (joki)," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat, bila mendapatkan informasi pelanggaran atau belum terdaftar dalam daftar pemilih, segera melapor ke posko aduan Bawaslu setempat.
"Sehingga nanti beberapa hal kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran, kami lakukan penelusuran, kemudian berakhir di dalam laporan hasil pengawasan. Sehingga, kalau memang ada dugaan pelanggaran, bisa dijadikan temuan, cukup kuat buktinya," kata dia.
Pilihan editor: Ketika Ahmad Luthfi Ungguli Kaesang dan Taj Yasin dalam Survei Jelang Pilgub Jateng