Kasus yang dimaksud oleh John adalah tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi.
"(Kasus ini) kemungkinan akan merugikan pencalonannya dia sendiri atau proses ketika kita udah lolos nih berkampanye, tapi kemudian ada putusan yang merugikan Mas Haris. Itu kan juga membatalkan perjuangan kita," ujar John.
Karena batal dicalonkan, lanjut John, Haris memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.
Dia pun menjelaskan, jadwal pendaftaran untuk calon perseorangan seharusnya pada 26-27 Agustus 2024. Tapi dipercepat menjadi 8-12 Mei 2024. Padahal, kata dia, pengumuman pendaftaran dilakukan KPU pada 5-7 Mei 2024.
"Begitu diumumkan, tiga hari kemudian Anda mengumpulkan (hampir) 619 ribu KTP, itu tidak masuk akal," ucap John.
Setelah ada perubahan tersebut, pasangan calon yang akhirnya diusung adalah John-Suci. Partai Hijau telah meminta akses silon KPU bagi John dan Suci untuk mengunggah persyaratan. Namun hingga Ahad malam, 12 Mei 2024, John-Suci disebut belum mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta.
"Karena sudah ditutup, otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam acara yang sama.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sudirman Said Batal Maju di Pilkada Jakarta dari Jalur Independen