Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendatangkan 19 orang sebagai saksi dan ahli di sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 pakar dan 10 saksi yang dihadirkan.

Secara keseluruhan, Tim Pengacara Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyodorkan 9 pakar dalam sidang sengketa pilpres 2024 di MK Mereka adalah pakar yang memiliki keahlian di berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial. Berikut daftar mereka:

1. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magniz Suseno; 

2. Ekonom Senior Didin S. Damanhuri;

3. Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;

4. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura; 

5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto;

6. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk;

7. Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; 

8. Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan 

9. Suharto.

Selain menghadirkan ahli, kubu Ganjar-Mahfud juga membawa 10 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:

1. Dadan Aulia Rahman

2. Endah Subekti Kuntariningsih

3. Pami Rosidi

4. Hairul Anas Suaidi

5. Memed Ali Jaya

6. Mukti Ahmad

7. Maruli Manunggang Purba

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Sunandi Hartoro

9. Suprapto

10. Nendy Sukma Wartono

Sebelum dimintai keterangan, para saksi dan ahli tersebut diminta untuk memberikan sumpah sesuai agama masing-masing. Dalam sidang tersebut, sembilan dari sepuluh saksi beragama Islam dan satu di antaranya beragama Kristen. Sementara, delapan dari sembilan ahli beragama Islam dan satu di antaranya beragama Hindu. Berikut bunyi sumpah bagi saksi dan ahli tersebut:

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Islam

Bismillahirahmanirahim, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. 

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Kristen

Saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga tuhan menolong saya.

Para Ahli yang didatangkan juga diminta untuk memberikan sumpah mereka sebelum dimintai keterangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Islam

Bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Hindu 

Om atah parama wisesa, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai keahlian saya. Om santi santi santi om.

Dilansir dari mkri.id, beberapa keterangan yang diberikan oleh para saksi di antaranya yaitu Dadan yang memaparkan mengenai penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Pensiunan TNI pada 11 hingga 12 Februari 2024, yang terjadi selama periode tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.

Setelah itu, Fahmi Rosyidi menceritakan tentang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan melakukan kampanye bersama kepala desa. Menurut cerita Fahmi, mereka melakukan pembagian makanan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir dari antaranews.com, menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat  hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

SUKMA KANTHI NURANI I  AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Sri Mulyani akan Hadiri Panggilan MK sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres Jumat

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

5 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

12 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

13 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

16 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

17 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

19 jam lalu

Seorang remaja dengan tubuh penuh cat silver mengamen di jalan kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Februari 2021. Manusia silver kini menjadi salah satu cara mengamen yang populer di kota-kota besar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.