Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

image-gnews
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin gagal lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di pemilihan legislatif atau Pileg 2024.

Sesuai rekapitulasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ngabalin hanya meraih 7.001 suara. Raihan suaranya itu tak membuat Ngabalin lolos menjadi anggota DPR RI. Diketahui, Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar.

Partai Golkar hanya mendapat jatah satu dari enam kursi yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague. Kursi bagi Partai Golkar menjadi hak caleg petahana Ridwan Bae yang memperoleh 84.440 suara.

Lima kursi lainnya dimenangkan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaelani sebesar 116.426 suara, caleg Gerindra Bahtra 85.596 suara, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Safei 58.466 suara, caleg NasDem Tina Nur Alam 68.863 suara, dan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Abdurrahman Shaleh 63.325 suara.

Tiga dari enam kursi di dapil Sulawesi Tenggara berhasil dipertahankan caleg petahana. Mereka adalah Ridwan Bae dari Golkar, Tina Nur Alam dari NasDem, dan Bahtra dari Gerindra.

Ngabalin kembali ke KSP

Ngabalin mengatakan akan kembali ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) setelah tidak terpilih sebagai anggota DPR di Pileg 2024. Ngabalin mengatakan akan menerima hasil dari Komisi KPU.

Ngabalin menjelaskan dia sudah menghadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Setelah mendapatkan pengarahan, Ngabalin siap untuk menjalankan tugas lagi di KSP.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama proses pemilu, Ngabalin cuti atau berhenti sementara. "Saya harus terima keputusan itu dan ini fakta lapangan bahwa popularitas tidak berbanding lurus dengan elektabilitas," kata Ngabalin, Selasa, 19 Maret 2024 seperti dilansir dari Tempo.

Sebelumnya, Ngabalin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV. Hal ini dilakukan Ngabalin karena dia maju sebagai caleg dalam kontestasi Pemilu 2024.

Informasi pengunduran diri politikus dari Partai Golkar ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Rawanda Wandy Tuturoong melalui keterangan yang diterima Tempo pada Rabu, 24 Januari 2024.

DANIEL A. FAJRI | ANISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

27 menit lalu

Ketua DPD Partai Golkar Kota Semarang Erry Sadewo bersalaman dengan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang Suharsono, di Kantor DPD PKS Kota Semarang, Senin 6 Mei 2024. ANTARA/HO-PKS
Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.


Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Presidential Club Ala Prabowo, Sebut Pentingnya Komunikasi Elite Bangsa

29 menit lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Presidential Club Ala Prabowo, Sebut Pentingnya Komunikasi Elite Bangsa

Doli menyatakan, Presidential Club akan mempermudah Prabowo dalam menjalankan tugas sebagai Presiden


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

16 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

18 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

18 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

Golkar melakukan survei untuk mengetahui nama-nama tokoh yang punya peluang paling kuat untuk menang dalam Pilkada Sumut.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

20 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

21 jam lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Golkar membuka peluang bagi tokoh di luar partai yang ingin maju pada Pilkada Jateng.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

22 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.