Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

image-gnews
Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil Pemilihan Umum Presiden atau Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Meski hasil akhir rekapitulasi belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah menyiapkan prosedur hukum yang akan ditempuh jika kalah.

Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU juga terjadi pada Pilpres 2019. Prabowo Subianto yang maju bersama Sandiaga Uno dinyatakan kalah oleh KPU berdasarkan hasil rekapitulasi. Prabowo-Sandi mendapatkan 44,5 persen suara. Rivalnya, Joko Widodo atau Jokowi yang didampingi Ma’ruf Amin menang dengan persentase suara 55,50. Prabowo tak menerima hasil tersebut dan menggugat ke MK.

Lantas, seperti apa jejak sengketa Pilpres 2019?

Sengketa Pilpres memang sudah lazim dan bahkan menjadi agenda ajek. Sejak Pemilu digelar secara langsung alias keputusan memilih kandidat sepenuhnya di tangan rakyat per 2004, mulai saat itu sengketa Pilpres menjadi “budaya”. Selama lima kali menggelar pemilihan kepala negara, kesemuanya berujung sengketa, termasuk dalam Pilpres terakhir bila jadi.

Desus mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 diembuskan tim hukum kubu Anies-Muhaimin melalui pemimpinnya, Ari Yusuf Amir. Mereka akan mengajukan gugatan jika hasil rekapitulasi suara memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka berfokus pada penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, tim hukum kubu Ganjar-Mahfud juga tengah merumuskan gugatan yang akan diajukan ke MK. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Roul Hakim atai Chico Hakim menyatakan bahwa ada banyak kecurangan dalam proses pemungutan suara yang perlu diselesaikan.

Jejak sengketa Pilpres 2019

Pasangan Pilpres 2019 dengan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK pada medio Mei 2019 setelah dinyatakan kalah. Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuding kubu Jokowi-Ma’ruf melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Beberapa dalil TSM yang diajukan antara lain, mereka menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Kubu Jokowi disebut sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS. Jokowi juga dituding menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Selain itu, ada pembatasan kebebasan pers, pengerahan aparat negara, dan diskriminasi terhadap pendukung mereka.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 dengan agenda sidang membacakan gugatan pemohon. Kubu Prabowo-Sandi, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto, meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres 2019. Mereka juga meminta dibatalkannya berita acara KPU tentang hasil Pilpres 2019 yang menetapkan Jokowi-Ma’ruf meraih suara terbanyak.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal dan tidak berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten, secara nasional tahun 2019,” ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 kemudian digelar pada 18 Juni 2019. Pada persidangan ini, KPU menyiapkan alat bukti berupa 300 dari 6000 halaman jawaban gugatan atas dalil yang relevan. KPU dalam sidang menegaskan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar, sesuai asas langsung bebas, jujur, dan rahasia. Kala itu KPU meminta agar KPU menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi sebab dinilai tidak memiliki titik jelas.

Pada akhirnya MK memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai ,Pada Kamis, 27 Juni 2019. Hakim MK mematahkan semua dalil kubu Prabowo-Sandi. Mahkamah menilai dalil terkait kecurangan Pemilu secara STM tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.

MK juga menyatakan klaim kemenangan Prabowo-Sandi dengan perolehan 52 persen suara tak dilengkapi bukti yang lengkap. Adapun dalam gugatannya, Prabowo mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara, sementara perhitungan mereka Jokowi-Ma’ruf hanya meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.

Setelah Mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Dalam pembuktiannya, kubu Prabowo-Sandi hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya dan bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02.

“Berdasarkan fakta di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | PUTRI SAFIRA PITALOKA | SYAILENDRA PERSADA | DEWI NURITA

Pilihan Editor: Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat dari TPN Ganjar-Mahfud Siap Bongkar Indikasi Kecurangan Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

54 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

1 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan supaya Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan. Apa tujuannya?


Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

9 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

10 jam lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

10 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

12 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.