TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 selesai, tahap berikutnya adalah melakukan penghitungan atau rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Proses penghitungan atau rekapitulasi suara pada berbagai tingkat dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencapai tingkat nasional. Penghitungan di TPS dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.
Setelah selesai menghitung surat suara pilpres, KPPS mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Proses rekapitulasi berlanjut di tingkat kabupaten/kota, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Tahap terakhir adalah rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI.
Berikut adalah cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:
- Menyiapkan formulir rekapitulasi.
- Membuka kotak suara tersegel.
- Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
- Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
- Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
- PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
- Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
- Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
- Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Publikasi hasil rekapitulasi menggunakan aplikasi Sirekap
Selain itu, berdasarkan prinsip keterbukaan, pada 2019 KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Namun, pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau
Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Sirekap Web adalah laman rekapitulasi penghitungan perolehan
suara yang digunakan untuk membantu proses rekapitulasi dan
penetapan hasil pemilu serentak, meliputi Sirekap Web Kecamatan, Sirekap Web Kabupaten/Kota, Sirekap Web Provinsi, dan Sirekap Web PPLN.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
Formulir C1 dipindai dan diubah menjadi dokumen digital dalam mekanisme pemindaian yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Data dari formulir C1 yang telah dipindai kemudian diumumkan melalui Sirekap.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pihak yang terlibat langsung dalam proses Pemilu 2024, termasuk Pilpres dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perhitungan suara dan perkembangannya hingga tahap penetapan pemenang oleh KPU.
EIBEN HEIZAR
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Akan Tindak Tegas Kecurangan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024