Kenapa Orang Pilih Golput saat Pemilu? Ini Alasannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGolput atau golongan putih merupakan istilah yang kerap muncul jelang hari pemilihan umum atau Pemilu. Golput sering dikaitkan dengan sikap acuh, apatis, atau ketidakpedulian terhadap kondisi politik. Golput menyebabkan seseorang tidak memilih pergi mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan suara. Kenapa orang pilih golput saat Pemilu?

Mengutip laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, istilah golput mulai populer ketika mendekati Pemilu 1971. Pada suatu siang, tepatnya hari Kamis tanggal 3 Juni 1971, sekelompok mahasiswa, pemuda, dan pelajar berkumpul di Balai Budaya Jakarta untuk mengumumkan pembentukan "Golongan Putih" sebagai sebuah gerakan moral. 

Beberapa tokoh yang memainkan peran penting dalam pergerakan ini termasuk Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman.

Hingga akhirnya, golput menjadi pilihan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya pada salah satu calon atau partai. Sebenarnya ada beberapa alasan kenapa orang memilih golput. Berikut adalah sejumlah alasannya.

Kenapa Orang Pilih Golput?

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang memilih untuk golput sehingga enggan untuk memberikan suaranya dalam Pemilu. Berikut penjelasannya.

1. Tidak Peduli terhadap Politik

Sikap apatis pada politik menjadi salah satu faktor tingginya angka golput. Rasa apatis dan ketidakpercayaan masyarakat ini muncul karena mereka merasa bahwa tidak ada perubahan positif yang terjadi dalam kehidupan mereka setelah pemilihan. 

Selain itu, meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan para pemimpin dan wakil rakyat semakin menambah keengganan masyarakat terhadap pemerintahan.

2.  Tidak Ada Kandidat yang Cocok

Salah satu alasan utama golput adalah ketidakcocokan atau ketidakpuasan terhadap kandidat yang tersedia. 

Warga pemilih mungkin merasa bahwa tidak ada calon yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai atau aspirasi mereka, sehingga mereka memilih untuk tidak memberikan suara mereka.

3.  Masalah Administrasi

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wawan Ikhwanudin, menyatakan bahwa golput tidak selalu terkait dengan tindakan protes terhadap situasi politik. 

Terdapat juga pemilih yang tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau tidak menggunakan hak pilihnya bukan karena alasan protes, melainkan alasan lain seperti masalah administratif. 

Contohnya, seseorang mungkin tidak dapat mengurus perpindahan TPS karena alasan pekerjaan atau tugas, sehingga akhirnya tidak dapat memberikan suara.

4.  Kurang Pengetahuan tentang Pemilu

Meskipun pemilihan umum banyak diberitakan melalui media massa atau media sosial, ternyata tidak semua orang mengetahui tanggal pasti pelaksanaannya. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil survei LSI menjelang Pemilu 2019, yang dilakukan sebulan sebelum hari pencoblosan, menunjukkan bahwa sebagian besar responden tidak mengetahui dengan pasti kapan pemilu akan dilaksanakan.

5. Tidak Terfasilitasi

Alasan seseorang memilih golput selanjutnya adalah tidak terfasilitasi, terutama untuk penyandang disabilitas. Padahal penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum. 

Sayangnya, kendala-kendala yang mereka hadapi sering kali menjadi hambatan dalam melaksanakan hak pilih mereka. Contohnya, kurangnya bantuan untuk mencapai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketidaktersediaan surat suara khusus bagi penyandang disabilitas.

Dampak Golput

Tingginya golput pada suatu negara bisa memberikan berbagai dampak negatif pada negara. Padahal, satu suara bisa menjadi penentu kemenangan pihak tertentu dan bisa mengubah negara ini agar lebih baik lagi. Berikut adalah beberapa dampak golput yang bisa terjadi.

1. Program Kerja Terganggu

Golput dapat menyebabkan program kerja terganggu. Sebab, meskipun program kerja tersebut dirancang dengan baik, namun pelaksanaannya tidak akan mencapai hasil optimal jika tingkat golput tinggi. 

Tingginya angka golput menandakan bahwa meskipun seseorang terpilih, ia tidak memperoleh dukungan sepenuhnya dari masyarakat.

2. Demokrasi Negara Terganggu

Negara demokrasi adalah negara yang melibatkan partisipasi seluruh warganya dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. 

Namun, angka golput yang tinggi mengindikasikan bahwa masyarakat mungkin tidak lagi merasakan esensi demokrasi, melainkan menunjukkan sikap apatis terhadap calon yang diusung.

3.  Memberikan Peluang Kemenangan kepada Partai Penguasa

Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih partai politik dan kandidat pemimpin yang memiliki visi, misi, serta program kerja terbaik. 

Namun, apabila kesempatan tersebut diabaikan dan suara lebih banyak terkonsentrasi pada partai yang aktif mengajak pemilih untuk memberikan dukungan, maka partai tersebut dapat memenangkan pemilihan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Ingatkan Netizen agar Tidak Golput, Enzy Storia: Hak Suara Kita Penting

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

2 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

3 hari lalu

Calon presiden Panama, Jose Raul Mulino merayakan bersama para pendukungnya setelah Mulino dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden berdasarkan hasil sementara otoritas pemilu, di Panama City, Panama, 5 Mei 2024. REUTERS/Daniel Becerril
Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.