Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini

image-gnews
Petugas mencabut spanduk calon presiden dan calon anggota legislatif di trotoar Jalan Diponegoro yang seharusnya steril dari atribut kampanye di Bandung, Jawa Barat, 4 Desember 2023. Petugas Satpol PP dan pengawas Pemilu terus melancarkan operasi penertiban ditengah semakin maraknya pemasangan atribut kampanye yang serampangan. TEMPO/Prima mulia
Petugas mencabut spanduk calon presiden dan calon anggota legislatif di trotoar Jalan Diponegoro yang seharusnya steril dari atribut kampanye di Bandung, Jawa Barat, 4 Desember 2023. Petugas Satpol PP dan pengawas Pemilu terus melancarkan operasi penertiban ditengah semakin maraknya pemasangan atribut kampanye yang serampangan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berjalan. Dari hari ke hari, partai politik terus mempromosikan diri serta visi misinya dengan berbagai cara untuk berlomba-lomba menggaet perhatian dan suara dari rakyat. Menjelang hari pemilihan, tidak sedikit dari mereka terus memasang atribut atau alat peraga kampanye di sepanjang jalan. 

Berbagai bentuk tulisan jargon dengan ukuran besar, alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho, hingga stiker-stiker pun menjadi atribut selama kampanye. Sosialisasi dengan cara tersebut sudah menjadi tradisi oleh para calon untuk mempromosikan diri. Terlebih lagi, dengan menggunakan metode tersebut merupakan tergolong murah dan mudah. 

Memasang atribut dengan berbagai macam bentuk dapat ditemukan di tempat umum. Sementara Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye sepanjang Pemilu 2024, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai dengan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 diberlakukan baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif yang dilaksanakan selama 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU telah mengatur berbagai lokasi yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024. Lokasi-lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi di wilayah sekolah maupun di perguruan tinggi. 

Ratusan APK yang memang dipasang di pinggir jalan untuk merayakan momen pesta demokrasi itu, juga tidak diperkenankan untuk dipasang di gedung fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik misalnya seperti taman dan pepohonan. 

Namun, lagi-lagi masih banyak alat peraga kampanye para peserta pemilu yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di jembatan penyebrangan, jembatan layang, bahkan di pepohonan yang ada di pinggir jalan. Tidak masalah jika hanya satu buah baliho atau spanduk, tetapi alat peraga kampanye tersebut adalah bendera-bendera partai politik yang berwarna-warni ikut terpasang di sepanjang jembatan layang. Seolah-olah mereka berebut tempat. 

Selain dilarang KPU, kemungkinan yang terjadi jejeran bendera tersebut dapat membuat para pengguna jalan merasa terganggu. Terlalu banyaknya pemasangan alat peraga kampanye tersebut bisa dibilang merusak keindahan pemandangan kota sehingga menjadi kotor. Hal ini juga dapat dinamakan dengan polusi visual.

Polusi visual sendiri merujuk pada keberadaan berbagai elemen yang merusak keindahan lingkungan. Hal ini seperti mencakup segala sesuatu yang dimulai dari pemasangan iklan, tanda-tanda jalan yang banyak, kabel listrik yang terlalu terlihat, pembangunan yang tidak teratur, bahkan alat peraga kampanye yang mampu merusak pemandangan sekitar.

Tidak hanya itu, polusi visual dapat merugikan tatanan lingkungan dan kesejahteraan manusia karena telah mengganggu ketenangan dan merusak nilai estetika. hingga bahkan bisa saja dapat mempengaruhi kesehatan mental. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari Antara, beberapa kasus alat peraga kampanye yang telah merugikan pengguna jalan. Seperti seorang pengendara motor di wilayah Jakarta Barat dalam sebuah video beberapa hari lalu jatuh karena tertimpa sebuah baliho.

Bahkan selain merugikan pengguna jalan, juga sebagai seorang pemilik toko geram karena spanduk dan baliho yang menutupi tempat usahanya. Pemilik toko tersebut sempat mengunggah video dan mencoba untuk membuat viral wajah peserta Pemilu 2024. 

Terdapat banyak aksi oleh masyarakat yang mencoba untuk menyemprotkan cat ke alat peraga kampanye yang sengaja dipasang di sekitar pepohonan. Masyarakat menuliskan “Tersangka Penusukan Pohon” pada APK yang nekat melanggar karena muak kepada mereka yang telah berusaha merusak lingkungan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye. Bawaslu Jakarta Timur misalnya, sudah membuat surat imbauan terbaru untuk menertibkan APK-APK terutama yang mengganggu ketertiban umum.

Bawaslu mengimbau masyarakat yang lahan pribadinya seperti rumah atau tempat usahanya ditempeli APK tanpa izin, untuk segera melapor. 

Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran melalui WA Center di nomor 0817-6976-990. Selain itu, masyarakat juga bisa segera menurunkan APK yang memang terbukti tanpa izin dipasang di lahan pribadi mereka.

Pilihan Editor: Alat peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkat Sendiri APK Mereka

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

18 jam lalu

Stormy Daniels dan Karen McDougal (Reuters)
Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.