Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

image-gnews
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu menerima laporan dugaan fitnah oleh calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Ahad, 7 Januari 2024, terkait dengan data lahan milik capres nomor urut dua.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.


Sebagai pengawas independen proses pemilu di Indonesia, Bawaslu bersiap-siap untuk menjalankan peran pentingnya dalam mengawasi pemilihan umum yang akan datang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanggung jawab Bawaslu mencakup berbagai tugas yang bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.

Tugas Bawaslu

Bawaslu, sebagai lembaga independen, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

- Pelanggaran Pemilu; dan

- Sengketa proses Pemilu;

  1. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

- Penetapan Peserta Pemilu;

- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pelaksanaan dan dana kampanye;

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

- Penetapan hasil Pemilu;

  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  2. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

- Putusan DKPP;

- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  1. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  2. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  3. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  5. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indeks Kerawanan Pemilu

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 ini memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaan daerah kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
  2. Menjadikan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu.
  3. Menjadikan IKP sebagai instrumen dalam melakukan dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu RI.

Skor IKP 2024 setiap provinsi berdasarkan data dari sipekapilu.bawaslu.go.id:

  1. DKI JAKARTA: 88.95
  2. SULAWESI UTARA: 87.48
  3. MALUKU UTARA: 84.86
  4. JAWA BARAT: 77.04
  5. KALIMANTAN TIMUR: 74.04
  6. BANTEN: 66.53
  7. LAMPUNG: 64.61
  8. RIAU: 62.59
  9. PAPUA: 57.27
  10. NUSA TENGGARA TIMUR: 56.75
  11. SUMATERA UTARA: 55.43
  12. MALUKU: 53.69
  13. PAPUA BARAT: 53.48
  14. KALIMANTAN SELATAN: 53.35
  15. SULAWESI TENGAH: 52.9
  16. BALI: 52.75
  17. GORONTALO: 45.44
  18. INDONESIA: 45.1
  19. SULAWESI BARAT: 43.44
  20. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: 43.02
  21. KEPULAUAN RIAU: 40.33
  22. SUMATERA BARAT: 39.68
  23. SULAWESI TENGGARA: 38.32
  24. ACEH: 38.06
  25. SUMATERA SELATAN: 35.07
  26. JAWA TENGAH: 34.83
  27. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: 29.89
  28. KALIMANTAN UTARA: 20.36
  29. KALIMANTAN TENGAH: 18.77
  30. JAWA TIMUR: 14.74
  31. KALIMANTAN BARAT: 12.69
  32. JAMBI. 12.03
  33. NUSA TENGGARA BARAT: 11.09
  34. SULAWESI SELATAN: 10.2
  35. BENGKULU: 3.79

M RAFI AZHARI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Bawaslu Minta Acara Salawatan yang Akan Dihadiri Gibran di Jember Ditunda

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

8 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

8 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.


Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

9 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

9 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

11 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.


Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

13 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

13 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.


Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

15 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.