TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu menerima laporan dugaan fitnah oleh calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Ahad, 7 Januari 2024, terkait dengan data lahan milik capres nomor urut dua.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.
Sebagai pengawas independen proses pemilu di Indonesia, Bawaslu bersiap-siap untuk menjalankan peran pentingnya dalam mengawasi pemilihan umum yang akan datang.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanggung jawab Bawaslu mencakup berbagai tugas yang bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.
Tugas Bawaslu
Bawaslu, sebagai lembaga independen, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang;
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indeks Kerawanan Pemilu
Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 ini memiliki tujuan sebagai berikut:
- Melakukan pemetaan daerah kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
- Menjadikan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu.
- Menjadikan IKP sebagai instrumen dalam melakukan dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu RI.
Skor IKP 2024 setiap provinsi berdasarkan data dari sipekapilu.bawaslu.go.id:
- DKI JAKARTA: 88.95
- SULAWESI UTARA: 87.48
- MALUKU UTARA: 84.86
- JAWA BARAT: 77.04
- KALIMANTAN TIMUR: 74.04
- BANTEN: 66.53
- LAMPUNG: 64.61
- RIAU: 62.59
- PAPUA: 57.27
- NUSA TENGGARA TIMUR: 56.75
- SUMATERA UTARA: 55.43
- MALUKU: 53.69
- PAPUA BARAT: 53.48
- KALIMANTAN SELATAN: 53.35
- SULAWESI TENGAH: 52.9
- BALI: 52.75
- GORONTALO: 45.44
- INDONESIA: 45.1
- SULAWESI BARAT: 43.44
- DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: 43.02
- KEPULAUAN RIAU: 40.33
- SUMATERA BARAT: 39.68
- SULAWESI TENGGARA: 38.32
- ACEH: 38.06
- SUMATERA SELATAN: 35.07
- JAWA TENGAH: 34.83
- KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: 29.89
- KALIMANTAN UTARA: 20.36
- KALIMANTAN TENGAH: 18.77
- JAWA TIMUR: 14.74
- KALIMANTAN BARAT: 12.69
- JAMBI. 12.03
- NUSA TENGGARA BARAT: 11.09
- SULAWESI SELATAN: 10.2
- BENGKULU: 3.79
M RAFI AZHARI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Bawaslu Minta Acara Salawatan yang Akan Dihadiri Gibran di Jember Ditunda