Gibran Ditegur KPU, Begini Larangan dalam Debat Capres Cawapres

image-gnews
Momen saat Gibran Rakabuming menjadi pemandu sorak saat Debat Capres Pertama pada 12 Desember 2023. Foto: Istimewa
Momen saat Gibran Rakabuming menjadi pemandu sorak saat Debat Capres Pertama pada 12 Desember 2023. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU lantaran mengajak bersorak para pendukungnya saat menyaksikan berlangsungnya debat capres cawapres Pemilu 2024 pertama pada Selasa, 12 Desember 2023.

“Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Lantas apa saja sebenarnya larangan dalam debat capres cawapres?

Sebelumnya, Gibran terlihat seperti seorang pemimpin suporter yang meminta para pendukung capres Prabowo Subianto untuk menyemangati jagoan mereka. Momen itu terlihat saat Prabowo tengah menjawab pertanyaan Anies Baswedan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Prabowo mengatakan, ia tidak takut tak mempunyai jabatan. “Sorry ye,” ucapnya, diiringi sorak-sorai pendukung. Melihat itu, Gibran bangkit dari kursinya. Dia lalu membuat gestur agar pendukungnya bersorak lebih keras. Namun, sebelum pendukung bersorak lagi, moderator segera memperingatkan hadirin tenang.

Sejauh ini belum ada beleid yang secara spesifik memuat larangan-larangan dalam debat capres. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, regulasi debat capres cawapres diatur dalam Pasal 277. Namun aturan tersebut hanya memuat tentang tata cara pelaksanaan debat.

Aturan pelarangan dimuat dalam ayat (4). Namun larangan tersebut ditujukan kepada moderator. Adapun dalam sesi debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Paslon. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres cawapres diatur melalui Peraturan KPU alias PKPU.

Sementara itu, pada Pasal 290 ayat (3) disebutkan bahwa narasumber debat harus mematuhi larangan dalam kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. Adapun larangan itu antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; serta menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan kandidat lain.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Capres maupun cawapres dalam debat juga dilarang melakukan apa yang dilarang dalam kampanye. Larangan itu antara lain menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; dan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan peserta Pemilu lain.

Ihwal ketentuan lebih lanjut soal regulasi debat capres-cawapres yang diatur dalam PKPU, hingga saat ini, KPU tak kunjung menerbitkan beleid tersebut. Awal November 2023 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024. Namun pihaknya tak menyinggung soal PKPU debat capres cawapres.

“Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Pada Senin lalu, 11 Desember 2023 atau selang sehari sebelum debat, Hasyim hanya mengungkapkan larangan kepada para pendukung calon presiden atau capres. Mereka dilarang membawa atribut kampanye ke dalam ruang debat capres cawapres. “Pada saat debat berlangsung, dalam area debat pendukung tidak dibolehkan membawa bahan kampanye dan alat peragaan kampanye,” kata Hasyim dalam keterangan pers di gedung KPU.

Menurut Hasyim, satu-satunya yang boleh dibawa para pendukung capres itu adalah atribut yang berada di tubuh. “Pakaian, sehingga yang lain-lain tidak diperbolehkan,” kata dia. Dalam menertibkan para pendukung supaya tak memasuki ruang debat membawa alat kampanye, kata Hasyim, KPU akan melakukan pengawasan di pintu masuk.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HAN REVANDA PUTRA | IHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Gibran Ajak Sorak-sorak Debat Capres Cawapres di KPU, TKN: Oh, Berujung Teguran?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.


Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

3 jam lalu

Menparekraf Sandiaga Uno di Yogyakarta Kamis (19/9). Dok.istimewa
Soal Masuk Tidaknya di Kabinet Prabowo, Sandiaga Uno: Harus Iso Rumongso

Sandiaga Uno menyadari posisi politiknya saat ini sehingga terkait formasi menteri di kabinet Prabowo ia tak terlalu berharap banyak.


Relawan Anies Baswedan Nyatakan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

4 jam lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (tengah) melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh dan ulama Jakarta di hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Relawan Anies Baswedan Nyatakan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Relawan Sahabat Jakarta yang mendukung Anies Baswedan di 2017 kini menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

4 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

5 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

5 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

6 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

6 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. ANTARA
Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo tidak akan membahas soal bagi-bagi jatah kekuasaan.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

7 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.