Video Viral Stiker Caleg, Konten Kreator Lumajang Disomasi Badan Advokasi Partai NasDem

image-gnews
Sejumlah bendera Partai NasDem terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah bendera Partai NasDem terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Badan Advokasi Partai Nasional Demokrat Kabupaten Lumajang mengirim somasi kepada Agus, seorang konten kreator ihwal video viralnya di akun Tiktok yang telah dilihat hingga 7,2 juta viewers, Kamis, 7 Desember 2023. Melalui akun Tiktoknya, Agos Gemoy mengunggah konten menghapus stiker calon legislatif Partai NasDem yang ditempel di jendela rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Badan Advokasi Partai NasDem Lumajang menganggap  Agos Gemoy menampilkan gambar dan logo Partai NasDem dengan narasi yang menyudutkan.

Agos juga dianggap membuat narasi yang bertendensi hoax karena pada dasarnya tim sukses calon legislatif NasDem (timses caleg). Faktanya tim telah meminta orang tuanya untuk menjadi salah satu pemilih dan yang bersangkutan bersedia menyerahkan KTP beserta KK untuk didata secara sukarela.

Dalam surat somasi dengan kop surat Badan Advokasi Partai NasDem itu juga menyebutkan, bahwa konten tersebut dibuat dengan sengaja dan dengan sadar bertujuan untuk memviralkan Partai NasDem. Hal itu dianggap mengakibatkan kerugian bagi NasDem karena menyebabkan pemberitaan negatif yang tidak berdasar akibat narasi yang keliru itu.

Karena itulah konsultan hukum mengajukan somasi atau teguran kepada Agus Gemoy untuk melakukan takedown video tersebut, kemudian membuat permohonan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi serta pelurusan informasi terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem  Lumajang paling lambat 3 x 24 jam (3 hari) dari tanggal surat dibuat.

Disebutkan juga dalam surat itu, tidak menutup kemungkinan konsultan hukum akan menempuh upaya hukum, baik gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri maupun pidana melalui kepolisian setempat atas dasar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 ayat (1) KUHP agar perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Muhammad Burhanuddin Anshori, salah satu kuasa hukum yang bertanda tangan dalam surat somasi itu belum bisa memberikan keterangan ihwal peluang untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atau pidana menyusul tenggat waktu 3x24 jam yang jatuh tempo pada Kamis ini, 7 Desember 2023. Surat somasi itu dilayangkan pada Senin, 4 Desember 2023. 

"Instruksi dari pusat tidak diperkenankan berkomentar," kata Burhanuddin menjawab permintaan konfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Agos Gemoy saat dihubungi mengatakan setelah konten yang dibuatnya tersebut viral, dia menerima surat somasi itu. Kemudian dia kembali mengunggah video bahwa dia menerima surat somasi disertai dengan permintaan maaf. Namun, terkait permintaan untuk melakukan takedown terhadap konten itu, Agos Gemoy menolaknya. 

"Saya sudah meminta maaf. Saya masih belum menerima respon lagi terkait permohonan maaf yang sudah saya sampaikan secara terbuka itu," kata Agus saat dihubungi, Kamis, 7 Desember 2023.

Agos Gemoy mengatakan telah membuat konten sejak 2021. Dia sempat menjadi tenaga honorer di Kantor Pemerintahan Kabupaten Lumajang. "Saya sudah mundur sejak Agustus 2023 lalu. Saya memang ingin mundur," ujarnya menambahkan.    

Agus sempat menceritakan bahwa secara materi dia tidak mendapatkan manfaat dari video viral yang diunggahnya itu. "Secara materi saya tidak mendapat apa-apa. ya hanya terkenal saja," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa tidak akan membuat video endorse hingga persoalan yang dihadapinya itu selesai. Ia tidak ingin ada persepsi bahwa dirinya memanfaatkan momen tersebut untuk keuntungan pribadi. "Saya berharap masalah ini segera selesai dan ingin kembali hidup tenang," ujarnya.  

Pilihan Editor: Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cocok untuk Syuting Video Ekstrem, Segini Harga Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 yang Baru Debut di Pasaran

4 jam lalu

Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 resmi meluncur di  Indonesia pada Jumat, 10 Mei 2024. (Dok. IST)
Cocok untuk Syuting Video Ekstrem, Segini Harga Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 yang Baru Debut di Pasaran

Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 diklaim cocok untuk syuting video dengan gerakan ekstre. Perangkat penyeimbang yang dilengkapi pelacakan objek berbasis AI.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

13 jam lalu

Logo Nasdem
NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo


Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

2 hari lalu

Anies Baswedan saat menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh usai melaksanakan shalat Jumat, di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024. ANTARA/Rahmat Fajri
Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

3 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.


Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.


PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

4 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.


Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.