TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemiiu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja menanggapi soal beredarnya sembako beras bergambarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, pembagian sembako tersebut termasuk dalam pidana Pemilu jika dilakukan pada masa kampanye.
"Kalau masa kampanye itu kena pidana," kata Rahmat Bagja saat ditemui di pelataran gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Dia menjelaskan, para peserta pemilu dilarang menjanjikan dan memberikan sesuatu kepada masyarakat sebagai pemilih. Hal itu, menurut dia, merupakan bentuk pidana dalam Pemilu.
"Larangan dalam kampanye Pasal 280, menjanjikan dan memberikan sesuatu."
Bawaslu, lanjut Bagja, mengimbau supaya semua pihak tidak melakukan pemberian barang dalam rangka kampanye. Apalagi dengan foto caleg atau pun pasangan capres-cawapres.
"Kami imbau supaya tidak melakukan (pemberian barang)," kata Ketua Bawaslu Rahmat
Bawaslu akan telusuri pembagian beras Prabowo-Gibran
Sebelumnya beredar foto karung beras bergambar Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka lewat akun X (Twitter) @RK_Lamongan kemarin. Pada bagian depan karung beras tersebut terdapat tulisan, "Lamongan Anane Mung (Lamongan adanya hanya) Prabowo-Gibran."
"Beras bergambar Prabowo Gibran nyampek Lamongan," tulis akun tersebut.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi, mengatakan lembaganya akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Bawaslu akan menginformasikan hasil temuan pembagian sembako bergambar Prabowo-Gibran.
Informasi kampanye gelap berupa penyaluran sembako itu baru diketahui Bawaslu. "Terima kasih informasi awalnya. Segera ditelusuri," kata Puadi, melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 November 2023.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).