Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, PAN: Niatnya Sedekah

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan sambutannya pada acara pembukaan Peringatan HUT Ke-25 PAN di kawasan Senayan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/HO-Partai Amanat Nasional
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan sambutannya pada acara pembukaan Peringatan HUT Ke-25 PAN di kawasan Senayan, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/HO-Partai Amanat Nasional
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, menanggapi soal viralnya video ketua umum partainya, Zulkifli Hasan, membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada sejumlah masyarakat. VIva menyebut kegiatan itu bukan merupakan kampanye uang. 

Viva menyatakan video itu tak berkaitan dengan kampanye PAN meskipun sempat diunggah di media sosial TikTok oleh akun resmi partainya.

"Hal itu tidak ada kaitannya dengan kampanye PAN," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023. 

Viva juga menilai pembagian uang itu tak tepat jika dianggap sebagai money politic atau politik uang.  Alasannya, pria yang akrab disapa Zulhas itu tak mengajak masyarakat untuk memilih atau mencoblos PAN saat membagikan uang tersebut. 

"Makanya tidak tepat menjurus politik uang" kata dia. 

Zulhas, menurut Viva, berniat bersedekah saat membagikan uang tersebut. Dia pun menyatakan bahwa pembagian uang itu dilakukan dalam berbagai kesempatan.

"Di lapangan olah raga, di masjid, di rumah setiap pagi, dan di setiap waktu dan kegiatan," ujarnya.  

Sebelumnya akun media sosial TikTok PAN mengunggah video Zulkifli Hasan membagikan uang uang Rp 50 ribu di sebuah kampung nelayan. Dalam unggahannya, PAN menuliskan keterangan, "PAN, pan, pan bagi-bagi gocapan."

Dalam video tersebut Zulhas memang tidak terlihat mengenakan atribut PAN. Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan tersebut mengenakan kemeja bergaris berwarna biru dan vest atau rompi berwarna hitam.

Zulhas disebut sedang bersedekah

Viva pun mengatakan bahwa ketua umum partainya tersebut sedang bersedekah. Dia menyebut Zulhas sebagai seorang yang dermawan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sesuai tuntunan agama. Menjadi seorang dermawan adalah sikap dan perilaku yang baik," kata dia. 

Viva menjelaskan bahwa sosok Zulhas yang dermawan juga karena pengalaman hidup yang bersangkutan pernah merasakan kehidupan ekonomi sulit. Sehingga tak mengherankan, Zulhas turut dapqt merasakan kesulitan-kesulitan masyarakat tersebut.  

"Dari keluarga petani desa yang hidup serba sederhana dan nasihat emaknya agar jika kita akan makan maka harus berbagi dengan tetangga. Tetangga jangan hanya mencium baunya, tapi juga harus dapat merasakan makanannya. Inilah yang membekas di hati Bang Zul untuk selalu berbuat baik dan berbagi," ujarnya. 

Viva mengatakan bahwa pengalaman Zulhas mengajarkan membantu rakyat dapat dengan materi dan non materi. 

"Membantu rakyat dengan bersedekah uang, barang, sembako, ilmu, atau pekerjaan baik apapun, adalah sifat yang mesti diteladani," ujarnya. 

Terakhir kata Viva, aktivitas yang dikukan Zulhas hanya mengharap ridho Allah SWT dan bukan berharap untuk kepentingan elektoral. 

"Menjadi seorang dermawan itu untuk menjalankan ajaran agama agar mendapatkan pahala dari Allah, tidak untuk mendapatkan suara," kata dia. 

Video Zulkifli Hasan membagikan uang itu pun sempat viral di berbagai akun media sosial. Sejumlah pihak menilai pembagian uang itu sebagai bentuk politik uang menjelang Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

17 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

21 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

21 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

1 hari lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

PAN sedang menyiapkan komedian Eko Patrio untuk mendapat posisi menteri dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Eko Patrio Dicalonkan Masuk Kabinet oleh PAN, Menteri Apa?

1 hari lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Eko Patrio Dicalonkan Masuk Kabinet oleh PAN, Menteri Apa?

Nama mantan komedian Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, yang kini menjadi anggota DPR dari PAN, digadang-gadang masuk kabinet Presiden Prabowo


Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.