Ronald Tannur Digulung Setelah Vonis Bebas

Selasa, 29 Oktober 2024 16:45 WIB

Iklan
image-banner

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur di kompleks Pakuwon City Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur di kompleks Pakuwon City Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024. Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur, tersebut.

Kronologi Suap Vonis Ronald Tannur

25 Juli 2024:

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Mereka adalah ketua majelis hakim Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Majelis hakim menyatakan Ronald tak terbukti menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti.

26 Juli 2024

Komisi Yudisial, lembaga negara yang menjaga kehormatan hakim, mengungkapkan akan memeriksa tiga hakim yang menyidangkan kasus Ronald di Surabaya, Jawa Timur.

29 Juli 2024:

Orang tua korban, Dini Sera Afrianti, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial. 

5 Agustus 2024:

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald.

12 Agustus 2024:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memasukkan Ronald ke dalam daftar cegah atas permintaan Kejaksaan Agung.

26 Agustus 2024:

Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

23 Oktober 2024:

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald atas dugaan suap.

23 Oktober 2024: 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Ronald dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

23 Oktober 2024:

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, yakni pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

24 Oktober 2024:

Mahkamah Agung memberhentikan sementara tiga hakim yang mengadili kasus Ronald.

24 Oktober 2024:

Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Bali. Zarof diduga menjadi penghubung pengacara Ronald dengan para hakim.

28 Oktober 2024:

Kejaksaan Agung mencokok Ronald di Surabaya, Jawa Timur.

Dugaan Keterlibatan Mantan Pejabat Mahkamah Agung

MANTAN pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan Zarof berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk urusan kasasi.

Menurut Qohar, pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” kata Qohar.

Bukti yang Ditemukan Kejaksaan Agung

Rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta dan kamar Hotel Le Meridien, Bali:

  • Uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai Rp 920,91 miliar
  • Logam mulai seberat 51 kilogram

Rumah Lisa Rachmat di Rungkut, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 1,19 miliar
  • Uang tunai US$ 451.700 
  • Uang tunai Sin$ 717.000
  • Sejumlah catatan transaksi

Apartemen  Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat:

  • Uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai Rp2,126 miliar
  • Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
  • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
  • Barang bukti elektronik berupa telepon seluler

Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:

  • Uang tunai Rp 97 juta
  • Uang tunai Sin$ 32.000
  • Uang tunai RM 35.000
  • Sejumlah barang bukti elektronik

Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

  • Uang tunai US$ 6.000
  • Uang tunai Sin$ 300
  • Sejumlah barang bukti elektronik

Apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 104 juta
  • Uang tunai US$ 2.200
  • Uang tunai Sin$ 9.100  
  • Uang tunai 100.000 yen
  • Sejumlah barang bukti elektronik

Apartemen Mangapul di Gunawangsa, Surabaya:

  • Uang tunai Rp 21,4 juta
  • Uang tunai US$ 2.000
  • Uang tunai Sin$ 32 ribu 
  • Sejumlah barang bukti elektronik

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO