Aturan persyaratan pemilu diubah lagi oleh Mahkamah Konstitusi menjelang ajang kontestasi politik.
Lini Masa Perubahan Aturan Pemilu
Aturan persyaratan pemilu diubah lagi oleh Mahkamah Konstitusi menjelang ajang kontestasi politik. Hal ini pertama kali terjadi pada perubahan aturan Pilpres 2024 yang terjadi pada 16 Oktober 2023. Terbaru, MK mengubah persyaratan threshold dan juga umur calon untuk Pilkada 2024 pada 20 Agustus 2024.
Timeline perubahan:
Perubahan Umur Pilpres di Mahkamah Konstitusi - 16 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan Umur Pilkada di Mahkamah Agung - 29 Mei 2024
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Perubahan Umur dan Syarat Threshold di Mahkamah Konstitusi - 20 Agustus 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan ini mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, partai politik harus mengumpulkan minimal 22 kursi untuk bisa mengusung calon.
Potensi perubahan lagi
Badan Legislasi atau Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Bahasan itu menghasilkan anulir peraturan-peraturan yang sudah diubah oleh MK dalam putusannya pada 20 Agustus 2024.
Bahasan itu dilakukan dalam rapat Panitia Kerja atau Panja RUU Pilkada yang dibentuk Baleg. Rapat Panja tersebut menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO