Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal?

Kamis, 16 Februari 2023 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Bharada Richard Eliezer menerima hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa. Pada terdakwa lain menerima hukuman yang lebih berat dari tuntutan.

Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Hakim memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu.

“Menjatuhkan pidana terdakwa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Yang meringankan:

  • Terdakwa dinilai sopan sepanjang proses perkara.
  • Keluarga telah memaafkan Richard
  • Terdakwa menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus ini.

Vonis terdakwa lain:

Ferdy Sambo

  • Tuntutan JPU: hukuman penjara seumur hidup
  • Vonis Hakim: hukuman mati

Putri Candrawathi

  • Tuntutan JPU: hukuman penjara 8 tahun
  • Vonis Hakim: hukuman penjara 20 tahun

Kuat Ma'ruf

  • Tuntutan JPU: hukuman penjara 8 tahun
  • Vonis Hakim: hukuman penjara 15 tahun

Ricky Rizal

  • Tuntutan JPU: hukuman penjara 8 tahun
  • Vonis Hakim: hukuman penjara 13 tahun

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO