Bharada E Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022 15:15 WIB

Iklan
image-banner

Polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, 3 Agustus 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menganggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dijerat pasal pembunuhan

Bharada E dijerat pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurut Andi Rian, peristiwa penembakan itu terjadi bukan dalam rangka pembelaan diri, sehingga ia dikenakan pasal pembunuhan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO