SIM C, CI, dan CII Adalah Surat Izin Mengemudi Sesuai Kapasitas Silinder Mesin

Jumat, 4 Juni 2021 17:37 WIB

Iklan
image-banner

Polri menerbitkan aturan tentang golongan SIM C bagi pengendara sepeda motor. Golongan SIM C, CI, dan CII terbagi sesuai kapasitas silinder mesin.

Kepolisian RI mengeluarkan peraturan baru perihal Surat Izin Mengemudi. Di antara aturan itu, terdapat penggolongan baru untuk SIM pengendara sepeda motor. Pengemudi wajib memiliki satu di antara tiga SIM C yang digolongkan sesuai kubikasi alias kapasitas silinder mesin sepeda motor.



Grafis Terkait