SKB 3 Menteri, Seragam Sekolah adalah Bentuk Moderasi dan Toleransi Beragama

Jumat, 5 Februari 2021 15:44 WIB

Iklan
image-banner

Peraturan dalam SKB 3 Menteri tentang atribut dan seragam sekolah dibuat dengan memperhatikan keberagaman agama.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan dalam SKB 3 Menteri itu dibuat dengan memperhatikan keberagaman agama sekaligus mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada